Aplikasi E-Faktur (E-Taxinvoice) Pajak versi 3.2 untuk kenaikan ppn 11%

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    Linux, MacOS, PAJAK, WindowsLinux, MacOS, PAJAK, Windows
  • Sistem:
    Windows,Linux,Mac Os
  • Lisensi:
    Freeware
  • Pengembang:
    DJP
  • Harga:
    IDR 0
  • Dilihat:
    634
banner 468x60

E-Faktur atau E-Taxinvoice Pajak 3.2 merupakan aplikasi Faktur Pajak Elektronik baru yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melaporkan bukti pungutan kenaikan PPN 11% secara elektronik. Jika sebelumnya telah rilis software e-faktur atau e-taxinvoice versi 3.0 untuk pelaporan ppn 10 %. Perangkat lunak E-faktur 3.2 ini dibuat untuk memudahkan perusahaan dalam hal pelaporan pajak (ppn 11%).

Untuk versi e-faktur 3.2 merupakan pembaharuan dari aplikasi versi sebelumnya yaitu 3.0 dan 3.1. Pada aplikasi e-faktur 3.2 terdapat beberapa fitur pembaharuan terkait kenaikan ppn 11 %. Bagi anda yang membutuhkan aplikasi ini silahkan download melalui link yang sudah disediakan.

banner 300x250

Berikut cara melakukan instalasi e-faktur 3.2 untuk pungutan pajak 11%.

Cara Update Aplikasi :
Baik dari 3.1 atau 3.0 langsung bisa update ke 3.2
1. Rename Folder eFaktur lama, tambahkan “_old” misalnya.
2. Download dan extract eFaktur, pastikan folder terpisah (beda lokasi misalnya drive C dan drive D dan tidak menimpali folder eFaktur lama. Berikan nama tambahan, misalnya “_v3.2”
3. Copy folder “db” pada efaktur lama, dan pindahkan ke folder efaktur baru yang telah ter-extract.
4. Klik EtaxInvoiceUpd.exe pada folder eFaktur baru, biarkan proses selesai
5. Bila selesai, silakan rename EtaxInvoiceUpd.exe menjadi EtaxInvoiceUpd_OLD.exe
6. Jalankan EtaxInvoice.exe seperti biasa

Pertayaan dan Jawaban Seputar E-faktur versi 3.2 untuk kenaikan ppn 11%
1. Untuk yg 3.1 apakah masih bisa dipakai sekarang untuk input transaksi sebelum 1 April?
– Tidak Bisa, Karena eFaktur 3.0 dan 3.1 akan dimatikan

2. Untuk yg 3.2 apakah jika menginput transaksi sebelum 1 April maka tarifnya bisa 10%?
– Bisa, tenang aja Input Nilai DPP dan PPN tidak dikunci. Faktur melihat ke Masa Pajak, Bukan tanggal
Upload, tetapi melihat tanggal Faktur. Faktur yang dibuat sebelum 01/04/2022, maka tetap
menggunakan tarif 10%.
3. Bagaimana bila Retur/Batal?
– Untuk Tarif Nota Retur / Nota Batal mengikuti tarif pada Faktur yang menjadi referansinya
4. Cara install baru bagi PKP, apakah dari eFaktur 3.0 atau bisa langsung extract 3.2?
– Bisa langsung extract 3.2 karena sudah full installer dan langsung jalankan EtaxInvoice.exe.

Rating

4.7

( 87 Votes )
Silahkan Rating!
Aplikasi E-Faktur (E-Taxinvoice) Pajak versi 3.2 untuk kenaikan ppn 11%

No votes so far! Be the first to rate this post.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *